
loading…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum atau undang-undang yang dilanggar dari keputusan Presiden Prabowo yang akan berpidato dalam KEM-PPKF. Foto/Dok
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum atau undang-undang yang dilanggar dari keputusan ini. Menurutnya, langkah ini murni diambil karena dokumen KEM-PPKF kali ini memuat arah kebijakan strategis serta program-program unggulan langsung dari kepala negara.
“Ini sejarah untuk pertama kali Presiden menyampaikan pidato dalam KEM PPKF,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Asumsi Makro RAPBN 2026 Disepakati, Ini Arah Ekonomi Prabowo Tahun Depan
Saat dicecar mengenai latar belakang atau alasan khusus di balik pergeseran mendadak ini, Purbaya merespons santai dengan nada kelakar khasnya. Purbaya mengaku justru merasa terbantu karena beban berpidato di hadapan sidang paripurna parlemen diambil alih oleh Presiden.
https://www.youtube.com/watch?v=s7WVc
“Nggak ada. Kan bebas, nggak ada hukumnya kan? Saya pikir nggak ada undang-undangnya. Suka-suka, kebetulan Presiden mau ngomong ya nggak apa-apa. Saya sih senang, kenapa? Gue nggak ngomong hihihihi,” kelakar Purbaya sambil tertawa.
Secara substantif, Purbaya meluruskan bahwa keterlibatan langsung Presiden sangat krusial agar poin-poin visi-misi ekonomi jangka panjang pemerintah dapat tersampaikan secara utuh tanpa ada bias sektoral. Baca Juga: Rupiah Jeblok ke Rekor Terendah, Ekonomi RI dalam Bahaya?