Buka Peluang Munculnya Pemimpin Baru Polri



loading…

Pakar Hukum dan Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Foto/SIndoNews

JAKARTA – Usulan Komisi III DPR masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal tiga tahun mendapat dukungan sejumlah kalangan. Salah satunya dari Pakar Hukum dan Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan.

Edi mendukung usulan Komisi III DPR tersebut. Namun demikian, kata Edi, selain pembatasan jabatan, perlu juga diatur agar jabatan Kapolri itu diatur minimal misalnya 2 tahun.

“Kalau ada pembatasan masa jabatan maksimal, idealnya harus ada juga pembatasan minimal misalnya masih ada 2 tahun agar Kapolri yang ditunjuk Presiden memiliki waktu bekerja,” katanya, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Mei 2026, Berikut Namanya

Dosen Pengajar Politik Hukum Kepolisian ini menyebut pengaturan masa jabatan Kapolri ke depan perlu diatur RUU Polri. Hal ini dibutuhkan sebagai langkah positif dalam mendorong regenerasi kepemimpinan dan peningkatan profesionalisme di tubuh Kepolisian. Pembatasan masa jabatan akan memberikan kepastian dalam sistem kaderisasi serta membuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru pada institusi Polri.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *