
loading…
Polda Kaltim resmi menjatuhkan hukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan, Senin (18/5/2026). “Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Usai pelaksanaan sidang etik, Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus narkoba yang melibatkan AKP Deky. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba dalam jaringan bandar narkoba bersama Ishak.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menemukan fakta baru soal adanya dugaan keterlibatan AKP Deky. “Penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” ujarnya.
(jon)