Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta



loading…

Kemenhub resmi menaikkan pungutan biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat dibebankan maskapai kepada penumpang. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan pungutan biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat dibebankan maskapai kepada penumpang menyusul kenaikan harga avtur. Kebijakan tersebut mulai berdampak pada tarif penerbangan domestik, termasuk rute Jakarta-Bali yang kini menembus Rp2,4 juta untuk kelas ekonomi.

“Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa dalam keteranga resmi, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga: Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge). Dalam aturan itu disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan.

Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan mempertimbangkan fluktuasi harga avtur yang berlaku. Pemerintah juga mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang.

Penyesuaian tarif mulai terlihat pada sejumlah maskapai penerbangan untuk rute Jakarta-Bali pada keberangkatan 16 Mei 2026. Harga tiket kelas ekonomi tercatat berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,4 juta tergantung maskapai dan waktu penerbangan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *