
loading…
Presiden Prabowo Subianto menyentil para eksportir sawit hingga batu bara yang tidak menyimpan DHE di dalam negeri. Dan justru menyimpan di luar negero. Foto/BPMI Setpres
Oleh sebab itu, pemerintahannya mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Baca juga: Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun ‘Nganggur’ di Bank
Menurutnya, apabila tidak ada aturan ini, maka kekayaan dalam negeri hanya akan habis dijual tanpa memberikan nilai tambah bagi negara.
“Tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia,” kata Prabowo dalam Pidato Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Begitu juga dengan hasil kekayaan alam Indonesia lainnya, seperti timah dan juga emas. Prabowo mengatakan semuanya diekspor, namun hasilnya tidak pernah kembali ke dalam negeri. Hal tersebut yang membuat pemerintah memutuskan membuat kebijakan wajib simpan DHE hingga hilirisasi.