JAM PMII Laporkan Ketum GAMKI ke Bareskrim terkait Polemik Ceramah Jusuf Kalla



loading…

Laporan tersebut disampaikan Koordinator Nasional JAM PMII melalui Hasan Basyri ke Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Istimewa

JAKARTA – Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAM PMII) melaporkan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut disampaikan Koordinator Nasional JAM PMII melalui Hasan Basyri ke Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

JAM PMII dalam pengaduannya itu menyoroti laporan yang sebelumnya diajukan Sahat Martin Philip Sinurat terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) atas dugaan penistaan agama. Hasan Basyri menegaskan bahwa ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 membahas proses perdamaian konflik Poso dan Ambon, bukan bermuatan penghinaan terhadap agama tertentu.

Hasan yang juga ketua PKC PMII Sumatera Utara periode 2011-2013 ini mengatakan bahwa video ceramah yang beredar di media sosial telah dipotong dan disebarkan tanpa konteks utuh sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. “Video yang beredar tidak utuh dan telah menimbulkan persepsi yang berbeda di publik. Padahal substansi ceramah tersebut berbicara mengenai proses perdamaian konflik Poso dan Ambon,” ujar Hasan dalam keterangannya.

Baca juga: GAMKI dan Lembaga Kristen Laporkan JK ke Polisi

Menurut dia, pelaporan terhadap JK dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap isi ceramah secara lengkap. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi memicu kegaduhan dan ketegangan antarumat beragama.

Dalam laporan ke Bareskrim, JAM PMII juga menyinggung dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, mulai dari pasal penghasutan dalam KUHP, penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, hingga Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan isu SARA.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *