
loading…
Nadiem Makarim saat ditahan jaksa. Foto/Dok SindoNews
“Setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Purwanto, Senin (11/5/2026).
Ia menyebutkan, sidang kembali dibuka pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nadiem. “Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026,” ujarnya.
Nadiem Jadi Tahanan Rumah
Nadiem resmi berstatus tahanan rumah seusai majelis hakim mengabulkan permohonannya. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Permohonan Tahanan Rumah Dikabulkan, Nadiem Makarim Berterima Kasih ke Hakim
“Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
“Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah.”
Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.