Perindo Desak Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Tinggi Dinilai Buang Jutaan Suara Rakyat



loading…

Focus Group Discussion (FGD) revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: SindoNews

JAKARTA – Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mengarah pada persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia, yakni keterwakilan suara rakyat. Besaran PT dinilai tidak hanya menentukan konfigurasi politik di parlemen, tetapi juga memengaruhi jutaan suara masyarakat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.

Dalam sistem pemilu Indonesia, tingginya parliamentary threshold dinilai dapat memperbesar disproporsionalitas representasi politik. Dampaknya tidak hanya dirasakan partai peserta pemilu, tetapi juga kelompok masyarakat yang kehilangan saluran representasi akibat suaranya tidak terakomodasi di parlemen.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta, Senin (11/05/2026). Forum itu dihadiri sejumlah partai politik anggota GKSR bersama Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar.

Baca juga: Parliamentary Threshold Terlampau Tinggi Khianati Sistem Pemilihan Proporsional

Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pembahasan parliamentary threshold harus disesuaikan dengan prinsip keterwakilan suara dalam sistem pemilu nasional.

“Dari dua pakar ini mengemukakan terkait dengan soal parliamentary threshold yang intinya adalah terkait dengan proporsionalitas. Jadi, bagaimana PT itu diberlakukan betul-betul sesuai dengan sistem pemilu kita, yaitu sistem pemilu proporsional,” ujar dia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *