
loading…
Focus Group Discussion (FGD) revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: SindoNews
Dalam sistem pemilu Indonesia, tingginya parliamentary threshold dinilai dapat memperbesar disproporsionalitas representasi politik. Dampaknya tidak hanya dirasakan partai peserta pemilu, tetapi juga kelompok masyarakat yang kehilangan saluran representasi akibat suaranya tidak terakomodasi di parlemen.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta, Senin (11/05/2026). Forum itu dihadiri sejumlah partai politik anggota GKSR bersama Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar.
Baca juga: Parliamentary Threshold Terlampau Tinggi Khianati Sistem Pemilihan Proporsional
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pembahasan parliamentary threshold harus disesuaikan dengan prinsip keterwakilan suara dalam sistem pemilu nasional.
“Dari dua pakar ini mengemukakan terkait dengan soal parliamentary threshold yang intinya adalah terkait dengan proporsionalitas. Jadi, bagaimana PT itu diberlakukan betul-betul sesuai dengan sistem pemilu kita, yaitu sistem pemilu proporsional,” ujar dia.