Refleksi Perkara Korupsi



loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

PERKARA korupsi selalu menarik perhatian masyarakat yang besar apalagi jika tersangka/terdakwa adalah seorang penyelenggara negara seperti kasus Tom Lembong dan kasus Nadiem Makarim .

Masyarakat ada yang sekadar ingin tahu atau semata ingin melihat penyelenggara negara terkait menderita cemoohan masyarakat; masyarakat lupa bahwa mereka juga adalah kepala keluarga dari sekian banyak putra/putrinya dan memiliki keluarga besar sehingga aib yang telah dilekatkan Negara (Kejaksaan) dipastikan akan selalui menjadi mimpi buruk keluarga terdakwa penyelenggara negara tanpa jeda.

Media sosial dan TV nasional juga telah menyemarakkan kasus korupsi penyelenggara negara dan seakan-akan tidak pernah berhenti perkembangan kasus korupsi terutama terkait penyelenggara negara.

Baca Juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut hingga 9 Mei

Sejarah awal dari maksud dan tujuan diberlakukannya UU Tipikor adalah karena alasan kerugian keuangan negara atau perekonomian Indonesia sejak tahun 1957 sampai saat ini sangat menghambat upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut disebabkan tata kelola penyelenggaraan negara yang tidak efisien dalam pengelolaan dana APBN/APBD sehingga subjek hukum yang ditempatkan sebagai tersangka/terdakwa korupsi adalah selalu penyelenggara negara.

Adapun orang lain yang bukan penyelenggara negara dapat ditetapkan sebagai tersangka jika berhubungan dengan penyelenggara negara yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Perkembangan pemberantasan korupsi sampai sejauh ini telah berhasil memasukkan koruptor ke penjara di beberapa wilayah pemasyarakatan di Indonesia, akan tetapi tampak tidak ada jera-jeranya muncul lagi koruptor baru dan juga masih terkait penyelenggara negara.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *