Sule Menang, Pengadilan Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana



loading…

Sule. Foto: Instagram

JAKARTA – Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana , ditolak Pengadilan Agama Bandung.
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili.

Ia menyatakan majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Adapun alasan penolakan majelis makim, Bahyuni menyebut ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh Teddy.

Baca Juga : Polemik Warisan Memanas, Sule Tantang Teddy Tempuh Jalur Hukum



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *