
loading…
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Nur Khabibi
“Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap diri terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat sidang pada Kamis (7/5/2026).
Hakim menyebutkan, sidang untuk membacakan surat tuntutan dijadwalkan dua pekan yang akan datang, yakni Senin, 18 Mei 2026. “Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan,” ujarnya.
“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” sambungnya.
Respons Noel Jelang Tuntutan
Sementara itu, Noel berharap hukuman yang ia terima akan setimpal dengan apa yang ia berbuat. “Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK III hukum mati,” ujar Noel saat ditemui seusai persidangan.
“Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan untuk saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok,” sambungnya.
Dakwaan Noel
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).