Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri



loading…

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) Auliya Khasanofa. Foto/Istimewa

TANGERANG – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) Auliya Khasanofa menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) sebagai lembaga independen tidak tepat apabila hanya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( UU Polri ). Menurutnya, Kompolnas justru perlu diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri.

Auliya menyampaikan, keberadaan Kompolnas memiliki fungsi strategis dalam sistem pengawasan kepolisian nasional sehingga membutuhkan landasan hukum yang kuat, independen, dan terpisah dari regulasi institusi Polri .

“Kompolnas merupakan lembaga pengawas eksternal yang memiliki posisi penting dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian. Karena itu, pengaturannya sebaiknya tidak dicantumkan secara parsial dalam revisi UU Polri, melainkan dibentuk melalui Undang-Undang tentang Kompolnas,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap

Menurutnya, apabila pengaturan Kompolnas tetap dilekatkan dalam UU Polri, maka independensi kelembagaan dikhawatirkan tidak akan optimal. Padahal, dalam negara demokrasi modern, lembaga pengawas eksternal harus memiliki legitimasi dan kewenangan yang kuat untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap institusi penegak hukum.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *