
loading…
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina memasuki babak baru. Foto/Instagram,
Dalam pemeriksaan tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, mengungkapkan bahwa Herawati selaku pelapor dimintai keterangan selama kurang lebih 2,5 jam.
Adapun pertanyaan yang diberikan terkait kronologi kejadian yang dilaporkannya pada 29 April 2024 lalu.
Baca juga: ART Bongkar Perlakuan Kasar Erin: Saya Dibilang Tolol dan Gembel
“Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, kemudian tadi diperiksa kurang lebih 2,5 jam,” ujar Joko Adi di kantornya belum lama ini.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal penganiayaan terhadap Erin dengan ancaman hukuman penjara selama kurang lebih 2 tahun jika terbukti bersalah.
“Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Joko.