
loading…
Gebrakan Perpres 27/2026 terendah dunia yang bikin driver sumringah tapi aplikator harus putar otak. Foto: Grab
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Ini soal perlindungan pekerja transportasi online. Isinya mendobrak tatanan lama.
Gebrakan utamanya adalah pemangkasan fee aplikasi. Dulu, aplikator seperti Grab dan Gojek mengambil potongan 20 persen. Pengemudi hanya dapat 80 persen.
Sekarang, angkanya dibalik: 8 persen untuk aplikasi, 92 persen untuk pengemudi.
Prabowo tidak mau tawar-menawar. Saat May Day di Monas, dia bertanya ke pengemudi. Mau dipotong berapa? Ada yang teriak 10 persen. Prabowo menolak. Dia mau di bawah itu. Jadilah 8 persen.
“Elo yang keringetan, dia yang dapet duit. Sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah usaha di Indonesia,” ujar Prabowo tegas.