
loading…
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara terkait peredaran narnoba di dalam rutan. Foto: SindoNews
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara disertai denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Hadapi Sidang Vonis, Ammar Zoni Khawatir dan Merasa Tertekan
Menanggapi putusan tersebut, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menyatakan [menerima/pikir-pikir/banding]. Pihak kuasa hukum menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah berkoordinasi dengan terdakwa.