
loading…
Tawuran remaja bisa membuat mereka kehilangan masa depan. Foto: Istimewa
Dampaknya pun tidak ringan. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat 93 kasus tawuran dengan tiga korban meninggal dunia. Selain korban jiwa, kerugian material juga kerap terjadi, mulai dari kendaraan yang dirusak hingga fasilitas umum yang hancur.
Remaja yang terlibat tawuran tetap dapat dikenai sanksi hukum, meski usianya di bawah 19 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di lingkungan sekolah, pelanggaran ini juga bisa berujung pada sanksi administratif, termasuk pemindahan sekolah hingga penghentian bantuan pendidikan.
Baca Juga : Stop Tawuran di Jakarta sebelum Pelajar Hancur Masa Depan
Fenomena tawuran dipicu oleh berbagai faktor. Dari sisi biologis, perkembangan kontrol emosi remaja belum sepenuhnya matang. Secara psikologis, mereka berada dalam fase pencarian jati diri, sehingga rentan terpengaruh oleh tekanan kelompok. Faktor keluarga, lingkungan, serta pengaruh media digital juga turut memperkuat risiko keterlibatan dalam kekerasan.
Karena itu, penanganan tawuran tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan menyeluruh yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui penguatan pendampingan remaja, peningkatan komunikasi dalam keluarga, serta penyediaan kegiatan positif bagi generasi muda.
Pada akhirnya, tawuran remaja bukan sekadar masalah disiplin, tetapi persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama agar tidak terus berulang.
(wur)