22 Tahun Penantian, Momen Bersejarah PPRT Disahkan Jadi UU di Hari Kartini



loading…

DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA – DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi momentum bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan kemanusiaan.

Baca juga: Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” kata Lita Anggraini, Selasa (21/4/2026).

Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT Eva Kusuma Sundari menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum, mengawasi relasi kerja, serta menata sistem perekonomian agar lebih inklusif.

Selama ini, pengakuan terhadap jam kerja, THR, upah, libur, hingga jaminan sosial menjadi poin krusial yang selama ini belum terpenuhi bagi PRT.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *