
loading…
Sidang ketiga perkara gugatan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst antara DPW PPP Maluku melawan DPP PPP digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Foto/Ist
Dalam persidangan, Majelis Hakim secara tegas meminta DPP PPP untuk segera melengkapi dokumen krusial yang hingga kini belum diajukan, yakni surat resmi yang menerangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) berhalangan tetap, serta Akta Notaris asli sebagai dasar penerbitan SK PLT.
Baca juga: PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
Majelis menekankan bahwa kedua dokumen tersebut merupakan syarat fundamental untuk membuktikan keabsahan tindakan administratif DPP PPP. Ketidakmampuan tergugat dalam menghadirkan dokumen tersebut hingga sidang ketiga dinilai menjadi catatan serius dalam proses pembuktian.