
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani. Foto/SindoNews
Penahanan terlihat saat Marjani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Dengan pengawalan petugas, Marjani digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan. ”Nama saya dicatut,” kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan.
Baca juga: Jelang Sidang, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dipindah ke Pekanbaru
KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini. Kontruksi perkara pun belum dibeberkan.
Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin 9 Maret 2026. “Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (9/3/2026).
Lihat video: Tertangkap OTT KPK, Kantor Gubernur Riau Digeledah Cari Sejumlah Alat Bukti
“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” sambungnya.
(cip)