Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Merusak Integritas BUMN



loading…

Mantan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady divonis empat tahun penjara. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mantan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady divonis dihukum menjalani pidana penjara selama empat tahun usai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin hutan. Perbuatan Dicky dinilai telah merusak integritas dan objektivitas di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan hal memberatkan. Dicky juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang melaksanakan pemberantasan korupsi.

“Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Hakim juga memaparkan keadaan meringankan Dicky. Hakim menilai Dicky yang belum pernah dihukum dan bersikap sopan dan kooperatif merupakan termasuk hal meringankan. “Keadaan meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucapnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Jadi Tersangka

Sebagai informasi, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady dalam perkara korupsi izin pemanfaatan hutan. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dicky disebut terbukti menerima suap berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap yakni PT. Paramitra Mulia Langgeng



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *