Kejagung Telusuri dan Blokir Aset Samin Tan, Pakar Hukum: Langkah Tepat



loading…

Samin Tan (ST) ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung sejak Sabtu (28/3/2026) dini hari. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri dan memblokir aset milik konglomerat Samin Tan sebagai tindakan yang tepat dalam proses penegakan hukum. Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

“Orang ini (Samin Tan) harus dihukum dan disita hartanya, karena maunya gratis saja. Sementara rakyat masih banyak yang miskin,” kata Fickar, Rabu (8/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi penetapan tersangka terhadap Samin Tan dalam kasus dugaan tambang ilegal. Samin Tan sebelumnya diketahui menolak membayar denda administratif sebesar Rp4,2 triliun yang dijatuhkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin sejak 2017.

Baca juga: Kasus Samin Tan, Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin Digeledah Kejagung



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *