Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara



loading…

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara . KPK mengaku akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.

“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).

Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut. Ia menambahkan hal ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus yang sedang berjalan di lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum rangka penegakan hukum. Ia menilai putusan ini bisa membantu KPK agar tidak ada celah hukum dalam penanganan perkara rasuah.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *