
loading…
Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok SindoNews
“Sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi,” kata Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Abdul menerangkan, pihaknya melaporkan Rismon terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengatakan, Rismon diduga menyebutkan bahwa JK yang memberikan uang sebesar Rp5 miliar terkait kasus ijazah Jokowi.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Rismon Tidak Pernah Sebut Nama Pak JK
“Kemudian dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Dan di situ beliau (Rismon) menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada kalau nggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” jelasnya.