
loading…
Abdul Haji Talaohu, pengacara Wapres ke-10 dan 12 RI M Jusuf Kalla (JK) di Bareskrim Polri. Foto/Riyan Rizki
Menanggapi hal tersebut, pengacara JK , Abdul Haji Talaohu, mengatakan hal tersebut perlu diuji terlebih dahulu oleh ahli dan penyelidik Bareskrim Polri.
“Iya, artinya kan ini juga perlu kita uji dulu ya kan, sehingga karena ini kan persoalan trust ya, persoalan kredibilitas. Nanti kita uji dulu kan di dalam nanti soal itu. Soal itu kan biar nanti lebih yang punya kapasitas lah, bisa ahli, bisa penyidik yang bisa menilai itu,” kata Abdul kepada wartawan di Bareskrim, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Rismon Tidak Pernah Sebut Nama Pak JK
Menurutnya, walaupun itu AI, pihaknya perlu melaporkan dulu. “Supaya nanti diuji apakah itu AI atau bukan,” tegasnya.
Dia menegaskan, akibat dari pernyataan Rismon itu menimbulkan kegaduhan dan peristiwa lainnya. “Karena akibat pernyataan dia itu menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain. Sehingga apa, bukan berdiri sendiri tuh pernyataan Rismon, tapi ada juga terlapor-terlapor dengan pasal yang berbeda,” ujar dia.
Diketahui, JK melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini dibuat seusai nama JK dicatut menjadi dalang pendanaan di polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.