
loading…
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus korupsi tambang ilegal pengusaha Samin Tan. Foto: Dok Sindonews
“Benar (penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kejagung Diyakini Tuntaskan Kasus Samin Tan
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sejak siang hingga malam hari. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik tersangka Samin Tan.
Menurut dia, kapal-kapal itu diduga menjadi sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak tahun 2017 hingga 2025. “Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,” ujarnya.