Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Anggota Kongres AS Murka



loading…

Parlemen Israel (Knesset). Foto/anadolu

TEL AVIV – Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberikan suara mendukung undang-undang tersebut.

Sementara itu, anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib mengecam RUU Israel yang akan mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menyebutnya sebagai “langkah selanjutnya dalam genosida terhadap warga Palestina” dan tindakan apartheid.

“Eksekusi massal dengan cara digantung, semata-mata berdasarkan ras merupakan apartheid,” kata Tlaib di platform media sosial AS X, menambahkan warga Palestina “sudah secara sistematis disiksa di penjara-penjara Israel.”

Israel telah secara tajam meningkatkan pelanggaran terhadap tahanan Palestina sejak dimulainya perang pada Oktober 2023, khususnya mereka yang berasal dari Gaza, termasuk kelaparan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penolakan sistematis terhadap perawatan medis, menurut kelompok hak asasi manusia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *