Ditahan di Rutan juga sesuai UU



loading…

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu yang menyebutkan peralihan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan ke tahanan rumah sesuai dengan undang-undang (UU). Mahfud mengatakan, jika Gus Yaqut tetap ditahan di rutan juga sesuai UU.

“Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd pada Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai dengan UU, tapi alasan dibaliknya harus disampaikan secara gamblang.

Baca juga: Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah, Konsistensi KPK Diuji

“Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” ujarnya.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengklaim, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait perihal pengalihan tersebut. Ia pun membantah adanya intervensi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *