KPK Ungkap 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan



loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) baru menyentuh angka 67,98 persen. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) baru menyentuh angka 67,98 persen. Data tersebut per 11 Maret 2026.

“Terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (26/3/2026).

Budi mengimbau bagi para wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Sebab, batas akhir laporan pada 31 Maret 2026.

Baca Juga: Mengapa LHKPN Dipersoalkan?

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *