
loading…
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening. Foto/Dok/Ravie Mulia W.
JAKARTA – Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menegaskan bahwa perkara hukum yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih berjalan meski tergugat telah dinyatakan meninggal dunia.
Gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar terkait royalti lagu Nuansa Bening itu, kata Minola masuk dalam perkara hukum perdata di mana wafatnya tergugat tidak menggugurkan prosesnya.
Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu Nuansa Bening, Upaya Damai Jadi Prioritas
“Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur,” kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Jika masuk dalam ranah pidana, Minola proses hukum akan gugur apabila terdakwa telah meninggal dunia.