
loading…
KPK menahan mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Foto/SindoNews
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan terhadap Gus Alex dilakukan terhitung 17 Maret-5 April 2026. Masa penahanan ini bisa diperpanjang.
“Pascadilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026,” ujar Budi, Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Gus Alex Stafsus Eks Menag Yaqut
Gus Alex akan menjalani penahanan di Rutan Gedung KPK C1. Lokasi penahanan ini berbeda dengan lokasi penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. “Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” lanjut Budi.