Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut



loading…

PN Jaksel menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut. Foto/SindoNews

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut, yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amat putusan.

Sekadar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

Baca juga: Gus Yaqut Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum: Kelelahan

“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Sementara itu, kuasa hukum eks Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Lihat video: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

“Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru tidak pernah diterima,” terang Mellisa.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *