
loading…
Pelapor kasus ijazah mantan Presiden Jokowi, Lechumanan bakal mengirim surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs. Foto/Dok.SindoNews
“RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) siap-siap kau ya, saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya, bawa rekan saya untuk diperiksa tambahan karena dia merupakan saksi atas laporan saya. Kedua, hari ini juga saya bawa surat, saya akan menyampaikan surat ke Ditreskrimum untuk segera melakukan penahanan terhadap RRT,” ujar Lechumanan kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK
Dia meminta agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya meneruskan surat tersebut ke Jaksa di Kejaksaan. Sehingga, Jaksa juga bisa melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Diharapkan saat berkas ijazah Jokowi itu dinyatakan lengkap, Jaksa bisa segera menahan Roy Suryo Cs. “Saya minta juga Ditreskrimum meneruskan surat saya nantinya pada Kejaksaan agar Jaksa juga melakukan penahanan terhadap RRT. Karena kenapa? Berkas minggu depan saya minta untuk dikirim. Apabila sudah dikirim dan dinyatakan lengkap, maka segera lakukan penahanan terhadap RRT,” sebut Lechumanan.