
loading…
mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS) divonis sembilan tahun penjara. Foto: Jonathan Simanjuntak
Kemenangan penegakan hukum ini menjadi bukti nyata ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Keberhasilan menyeret petinggi PPN ke balik jeruji besi tak lepas dari nyali besar dan pengawalan ketat tim Kejaksaan.
Sejak awal, Korps Adhyaksa konsisten mengusut kasus ini secara masif meski harus berhadapan dengan sektor yang dikenal sangat vital, tertutup, dan penuh risiko. Selain Riva, majelis hakim juga memvonis bersalah dua petinggi PPN lainnya, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations.
Baca juga: Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara