Bareskrim Pastikan Tak Ada Unsur Penculikan di Kasus Jual Beli Bayi via Medsos



loading…

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) mengungkap jaringan jual beli bayi melalui media sosial yang beroperasi lintas daerah. Foto: Divisi Humas Polri

JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan bahwa sindikat penjualan bayi bermodus adopsi ilegal tidak ada unsur penculikan. Bareskrim menyatakan tindak pidana itu murni perdagangan yang melibatkan orang tua kandung korban.

“Untuk aktor utamanya sudah kita tangkap pada kasus sebelumnya, itu pada kasus Bilqis. Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Kamis (26/2/2026).

Sementara, Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut asal usul bayi yang diperdagangkan ini mayoritas berasal dari orang tua yang tidak siap membesarkan anak, termasuk hasil dari hubungan di luar nikah.

Baca juga: 2 WNA China Pengendali Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Diburu

“Tadi ditanyakan asal usul ya, asal usulnya kalau untuk yang kasus kami ekspose ini adalah murni jual beli. Namun yang perlu kami ingatkan bahwa di antaranya beberapa itu adalah hasil dari hubungan gelap,” ujar Nurul.

Dalam perkara ini, Polri melakukan kolaborasi lintas fungsi, mulai dari pemantauan aktivitas di media sosial hingga pengawasan di tingkat desa.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *