
loading…
Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi di Indonesia. Foto/Riyan Rizki Roshali
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Sindikat Jual Bayi asal Jabar Rp254 Juta ke Singapura, Modusnya Adopsi Ilegal
“Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dengan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
“Sehingga ini kita kembangkan berkolaborasi oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, kemudian berkolaborasi dengan Dirtipidum juga dengan Densus 88 Antiteror sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia,” ujar dia.
Baca juga: Tersangka Kasus Penjual 25 Bayi ke Singapura: Saya Benci Orang Tua Korban, Sudah Jual tapi Lapor Polisi!