Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo



loading…

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan keputusan menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan jadi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Kejaksaan pun akhirnya membebaskannya dari jeruji besi pada Jumat (20/2/2026).

“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa

Anang berkata, penanganan kasus itu telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kejati Jatim pun memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut.

“Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa timur,” ucapnya.

Sedianya, ada sejumlah alasan Kejati Jatim menghentikan kasus tersebut, pertama sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *