Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian



loading…

Refly Harun menyatakan uji materi yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi akademisi, peneliti, dan aktivis dari pasal pemidanaan. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Refly Harun menyatakan uji materi yang dilakukan sejumlah kliennya di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi tiga kelompok dari pasal pemidanaan, khususnya tentang pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian. Tiga kelompok yang dimaksud adalah akademisi, peneliti, dan aktivis.

“Yang paling substantif dari ini semua sebenarnya adalah kita ingin minta bahwa tiga jenis kelompok ini dikecualikan dari pasal pemidanaan, terutama pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, kemudian juga kemungkinan dikriminalisasi,” kata Refly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut

Menurutnya, tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) masuk dalam tiga klasifikasi kelompok tersebut.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *