
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi saksi dengan para tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan nilai pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Foto: Dok SindoNews
“Penyidik mendalami keterangan saksi CM terkait komunikasi dengan para tersangka berdasarkan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (21/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 18 Februari 2026. Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memeriksa Erika Augusta (ERK) selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Baca juga: KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
“Sedangkan untuk saksi ERK, pemeriksaan terkait pembuatan kontrak dan invoice ke PT WP, serta konfirmasi mengenai proses-proses penerimaan dan pengeluaran di PT NBK,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).