
loading…
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro jalani sidang etik terkait kasus narkoba besok. Foto/SindoNews
“Gedung TNCC pukul 09.00 wib (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (18/2/2026).
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Didik diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.