
loading…
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Nur Khabibi
“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara. “Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujarnya.
Baca juga: Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Suap Vonis Lepas