
loading…
DJP menerbitkan peringatan resmi bagi seluruh wajib pajak agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan. FOTO/dok.SindoNews
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan menanggapi permintaan data atau transfer uang yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai pajak.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” tegas Inge dalam pengumuman resminya, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: DJP: 1,82 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 9 Februari 2026
Para pelaku penipuan diketahui memanfaatkan isu-isu terkini di bidang perpajakan untuk menjebak korban. Setidaknya ada tiga latar belakang utama yang sering digunakan, yakni pemadanan NIK-NPWP, implementasi sistem baru Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat di lingkungan DJP.
Narasi penipuan yang kerap muncul di lapangan meliputi, mengirimkan file dengan format .apk melalui WhatsApp yang dapat mencuri data pribadi, kemudian mengarahkan masyarakat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) palsu.