
loading…
Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni. Foto/Dok/SINDOnews.
Hal ini dibongkar oleh saksi bernama Jaya, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Grasi atau Rehabilitasi? Ammar Zoni Minta Kebijakan Khusus ke Presiden Prabowo
Jaya mengungkapkan bahwa dirinya diperintah oleh Ammar Zoni untuk menjadi perantara atau kurir narkoba di dalam lingkungan penjara.
Kepada JPU, Jaya mengaku pernah disuruh mengantarkan barang haram tersebut kepada narapidana lain bernama Ko Andi atau Aldi di blok berbeda.
Baca juga: Alami Guncangan Mental, Ammar Zoni Sempat Down Jelang Sidang
“Pernah (disuruh Ammar nganterin barang),” ujar Jaya menjawab pertanyaan JPU.