
loading…
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers pemanggilan Richard Lee usai praperadilannya ditolak PN Jaksel. Foto/Ari Sandita.
“Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali minggu depan, mengagendakan pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya
Menurutnya, pasca ditolaknya praperadilan Richard Lee itu, polisi bakal melakukan gelar perkara internal untuk menentukan jadwal pasti pemeriksaan terhadap Richard Lee. Dalam gugatan yang diajukan Richard Lee itu, hakim di PN Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan sah tidaknya penetapan tersangkanya itu.
“Praperadilan tersangka DRL sebagai Pemohon hari ini sudah diputuskan ditolak sepenuhnya. Karena apa? Termohon, dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.