Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026



loading…

Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, DPR memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan RUU Pilkada sebelum tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada 2027. Apalagi, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mentatakan pelaksanaan pemilu dan pilkada harus dipisah.

Dengan putusan itu, ia berkata, tahapan pemilu sudah semakin jelas. “Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/2/2026).

Dengan kondisi itu, kata dia, Komisi II DPR harus bergerak cepat, terutama karena pihak yang paling terdampak dari ketidakpastian regulasi adalah para penyelenggara pemilu. Jika tak ada kepastian hukum, sambungnya, tahapan dan persiapan pemilu berisiko mengalami hambatan.

Baca juga: 106.000 Pasien Penyakit Kronis Penerima BPJS PBI Sudah Aktif Lagi Mulai Hari Ini



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *