
loading…
Refly Harun bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026). Foto/Riyan Rizki Roshali
“Kami mengatakan begini ya, yang kami sampaikan, bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Ia pun membeberkan alasannya. Pertama, terkait adanya saksi dah ahli yang telah diajukan namun belum diperiksa hingga hari ini.
Baca juga: Jokowi Temui 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Buka Peluang Restorative Justice
“Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya “Bala RRT” ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” ujar dia.
Kemudian, menurutnya, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan terhadap Roy Suryo hingga Dokter Tifa dasar penetapan tersangka sumir.