
loading…
KPK menyebut penahanan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan dilakukan secepatnya. Foto/SindoNews
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan secepatnya. Kendati begitu, Budi belum menyebutkan secara pasti kapan penahanan akan dilakukan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.