
loading…
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional di beberapa wilayah yakni Jakarta, Jabar, dan Jatim. Dari pengungkapan ini sebanyak 20 pelaku ditangkap. Foto: Ist
Puluhan tersangka itu ditangkap selama periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Polda Lampung Bekuk 46 Tersangka Judi Online, Ada Selebgram
“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).
Pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.