
loading…
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menilai bahwa KPK akan jauh lebih mudah diintervensi setelah mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan lewat SP3. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai bahwa KPK akan jauh lebih mudah diintervensi setelah mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini merespons penerbitan SP3 oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perkara itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun.
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Konawe Utara, Mantan Penyidik: Harus Dijelaskan ke Publik!
“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel kepada wartawan, pada Minggu (28/12/2025).