
loading…
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal. Foto/Dok Ditjen Imigrasi
Dirincikan, 114 orang asal Republik Rakyat Tiongkok, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan, dan Pakistan 8 orang. “Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” kata Yuldi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Yuldi melanjutkan, pihaknya juga melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Lokasi pertama di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP yang bekerja sama dengan intansi Karantina dan Bea Cukai.
Baca juga: 14 Orang WNA China Jadi Kuli Bangunan di Kelapa Gading, Imigrasi Bertindak