
loading…
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak. Foto/Riyan Rizki
“Kemarin Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa negara tidak tinggal diam, akan melakukan fungsi hukum terhadap apa yang mengakibatkan bencana kemarin,” kata Barita kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Barita menjelaskan, Satgas PKH telah melakukan investigasi awal dan berkoordinasi dengan instansi terkait atas bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Update Jumlah Korban Bencana Sumatera: 961 Orang Meninggal, 293 Hilang
“Tentu saja Satgas PKH telah melakukan kegiatan-kegiatan ya investigasi, penyelidikan awal, berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan salah satu kelebihan dari Satgas PKH ini adalah koordinasi yang mudah, cepat, dan bisa segera dilakukan,” ujarnya.